Kamis, 28 Juni 2012

Jumat, 22 Juni 2012

MOS


MATERI MOS
PENGENALAN LINGKUNGAN MADRASAH SEBAGAI PERWUJUDAN WAWASAN WIYATA MANDALA

A. Pendahuluan
Wawasan Wiyata Mandala berarti suatu gagasan yang beranggapan bahwa fungsi madrasah sebagai lingkungan pendidikan. madrasah berfungsi untuk mendidik, mengajar, melatih dan tidak dipakai untuk kegiatan di luar kegiatan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan melibatkan Kepala Madrasah, Guru, Perangkat Madrasah, Orang Tua dan Masyarakat.

B. Prinsip-prinsip Wawasan Wiyata Mandala
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 1990 pada pasal 10 ayat 3 menegaskan bahwa Wawasan Wiyata Mandala mengandung unsur:
1. Madrasah merupakan lingkungan pendidikan
2. Kepala Madrasah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh.
3. Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerja sama yang erat untuk mengemban tugas pendidikan
4. Warga madrasah baik di dalam atau di luar madrasah harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru dan madrasah
5. Madrasah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung kerukunan antar warga madrasah.

C. Madrasah sebagai Lingkungan Pendidikan
Madrasah sebagai lingkungan pendidikan digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan pendidikan, maka sekolah berfungsi untuk:
1. Tujuh K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas)
2. Sarana dan Prasarana
3. Pelaksanaan Pendidikan
4. Ketahanan Madrasah
5. Kewaspadaan Madrasah.
Mengenai kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dibedakan sebagai berikut:
a. Pengembangan kepribadian.
b. Pengembangan kemampuan berfikir
c. Pengembangan ketrampilan

D. Hak dan Kewajiban Siswa
Hak-hak Siswa di lingkungan madrasah meliputi:
1. Siswa berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler.
2. Siswa dapat meminjam buku di perpustakaan madrasah atau memanfaatkan fasilitas madrasah lainnya dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh madrasah.
3. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan/tata tertib madrasah.
Kewajiban Siswa di madrasah:
1.  Menghormati semua tenaga kependidikan di madrasah.
2. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta madrasah pada umumnya.
3.  Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan dan peralatan madrasah.
4.  Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di luar Madrasah.
5.  Ikut menjaga nama baik madrasah, tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar madrasah
6.  Siswa yang membawa kendaraan di madrasah agar menempatkannya di tempat yang ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati ketentuan yang berlaku.
7.  Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga kependidikan maupun antara siswa dengan madrasah sebagai suatu lembaga.
8.  Ikut membantu agar tata tertib dapat berjalan dan ditaati.

E. Observasi Lingkungan sebagai Wujud wawasan Wiyata Mandala
Lingkungan madrasah yang diamati adalah:
1. Ruang belajar/media
2. Ruang Laboratorium Komputer
3. Ruang Kopsis/Kantin Madrasah
4. WC/Kamar Mandi Putra dan Putri
5. Ruang Perpustakaan
6. Ruang DKG
9.  Hak dan Kewajian Siswa
10. Tata tertib Madrasah
Lingkungan kelas yang diamati adalah:
a. Tempat ruang tersebut berada (denah/lokasi ruang)
b. Daftar inventaris barang yang ada di ruang tersebut.
c. Daftar piket/jadwal kegiatan di ruang tersebut.
d. Tata tertib yang ada di ruang tersebut.
e. Nama Guru/Petugas di ruang tersebut.
f. Kesan dan pesan terhadap ruang tersebut tentang kebersihah, keindahan dan saran untuk perbaikan berikutnya.

F. Penutup
Madrasah merupakan lingkungan pendidikan yang di dalamnya menciptakan suasana yang menunjang bagi kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan perangkat peraturan yang mengatur jalannya suatu lembaga untuk ketertiban dan kelancaran proses belajar. Mau dan mampu mentaati peraturan dan tata tertib madrasah, menghormati kepemimpinan kepala madrasah, taat kepada guru serta bekerja sama antar warga sekolah merupakan kondisi yang mendukung terciptanya kelancaran pendidikan di madrasah. Mempersiapkan kelas sebelum belajar, mempersiapkan diri dalam mengikuti proses belajar mengajar, aktif berperan dalam kegiatan belajar mengajar dan melaksanakan tugas ekstrakurikuler secara baik merupakan peran aktif siswa sebagai bagian dari warga madrasah.