Kamis, 28 Juni 2012
Jumat, 22 Juni 2012
MOS
MATERI MOS
PENGENALAN LINGKUNGAN MADRASAH
SEBAGAI PERWUJUDAN WAWASAN WIYATA MANDALA
A. Pendahuluan
Wawasan Wiyata Mandala berarti suatu gagasan yang beranggapan bahwa fungsi
madrasah sebagai lingkungan pendidikan. madrasah berfungsi untuk mendidik,
mengajar, melatih dan tidak dipakai untuk kegiatan di luar kegiatan pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan melibatkan Kepala Madrasah, Guru, Perangkat
Madrasah, Orang Tua dan Masyarakat.
B. Prinsip-prinsip Wawasan Wiyata Mandala
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 1990 pada pasal 10 ayat 3 menegaskan
bahwa Wawasan Wiyata Mandala mengandung unsur:
1. Madrasah merupakan lingkungan
pendidikan
2. Kepala Madrasah mempunyai wewenang
dan tanggung jawab penuh.
3. Antara guru dan
orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerja sama yang erat untuk
mengemban tugas pendidikan
4. Warga madrasah
baik di dalam atau di luar madrasah harus senantiasa menjunjung tinggi martabat
dan citra guru dan madrasah
5. Madrasah harus
bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung kerukunan antar warga
madrasah.
C. Madrasah sebagai Lingkungan Pendidikan
Madrasah sebagai lingkungan pendidikan digunakan untuk mencapai tujuan
pendidikan dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan pendidikan,
maka sekolah berfungsi untuk:
1. Tujuh K (keamanan, ketertiban,
kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas)
2. Sarana dan Prasarana
3. Pelaksanaan Pendidikan
4. Ketahanan Madrasah
5. Kewaspadaan Madrasah.
Mengenai kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dibedakan
sebagai berikut:
a. Pengembangan kepribadian.
b. Pengembangan kemampuan berfikir
c.
Pengembangan ketrampilan
D. Hak dan
Kewajiban Siswa
Hak-hak Siswa di
lingkungan madrasah meliputi:
1.
Siswa berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun
ekstrakurikuler.
2. Siswa dapat meminjam buku di perpustakaan madrasah atau
memanfaatkan fasilitas madrasah lainnya dengan menaati peraturan yang telah
ditetapkan oleh madrasah.
3. Siswa berhak
mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan/tata tertib
madrasah.
Kewajiban Siswa di madrasah:
1.
Menghormati semua tenaga kependidikan di madrasah.
2. Ikut
bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta madrasah pada umumnya.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan
gedung, halaman, perabotan dan peralatan madrasah.
4. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar baik di kelas maupun di luar Madrasah.
5. Ikut menjaga nama baik madrasah, tenaga
kependidikan baik di dalam maupun di luar madrasah
6. Siswa yang membawa kendaraan di madrasah agar
menempatkannya di tempat yang ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati
ketentuan yang berlaku.
7. Menyelesaikan secara musyawarah mufakat
apabila timbul permasalahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga
kependidikan maupun antara siswa dengan madrasah sebagai suatu lembaga.
8.
Ikut membantu agar tata tertib dapat berjalan dan ditaati.
E. Observasi Lingkungan sebagai Wujud wawasan Wiyata Mandala
Lingkungan madrasah yang diamati adalah:
1. Ruang belajar/media
2. Ruang Laboratorium Komputer
3. Ruang Kopsis/Kantin Madrasah
4. WC/Kamar Mandi Putra dan Putri
5. Ruang Perpustakaan
6. Ruang DKG
9.
Hak dan Kewajian Siswa
10. Tata tertib Madrasah
Lingkungan kelas yang diamati adalah:
a. Tempat ruang tersebut berada
(denah/lokasi ruang)
b. Daftar inventaris barang yang ada di
ruang tersebut.
c. Daftar piket/jadwal kegiatan di
ruang tersebut.
d. Tata tertib yang ada di ruang
tersebut.
e. Nama Guru/Petugas di ruang tersebut.
f. Kesan dan pesan
terhadap ruang tersebut tentang kebersihah, keindahan dan saran untuk perbaikan
berikutnya.
F. Penutup
Madrasah merupakan lingkungan pendidikan yang di
dalamnya menciptakan suasana yang menunjang bagi kegiatan belajar mengajar
untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan
perangkat peraturan yang mengatur jalannya suatu lembaga untuk ketertiban dan
kelancaran proses belajar. Mau dan mampu mentaati peraturan dan tata tertib
madrasah, menghormati kepemimpinan kepala madrasah, taat kepada guru serta
bekerja sama antar warga sekolah merupakan kondisi yang mendukung terciptanya
kelancaran pendidikan di madrasah. Mempersiapkan kelas sebelum belajar,
mempersiapkan diri dalam mengikuti proses belajar mengajar, aktif berperan
dalam kegiatan belajar mengajar dan melaksanakan tugas ekstrakurikuler secara
baik merupakan peran aktif siswa sebagai bagian dari warga madrasah.
Langganan:
Postingan (Atom)